KPU

304 Narapidana Lapas Argamakmur Dapat Remisi, 3 Diantaranya Bebas

304 Narapidana Lapas Argamakmur Dapat Remisi, 3 Diantaranya Bebas

BETVNEWS,- Dihari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74, dari total 450 warga binaan dilembaga pemasyarakatan (lapas) kota argamakmur, kabupaten Bengkulu Utara, sebanyak 304 diantaranya mendapat remisi. Dalam acara pemberian remisi, dihadiri Kalapas Yordan, Bupati Ir H Mian, Wakil Bupati Arie Septia Adinata M.Ap, Sekretaris Daerah Dr Hariyadi, Ketua DPRD Aliantor Harahap. Serta unsur pimpinan FKPD dan SKPD Bengkulu Utara. Pada saat pidato sambutan, Kalapas Arga Makmur Yordan menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019 tentang pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2019, Menteri Hukum dan HAM RI. Dengan rincian, narapidana kategori remisi tidak terkait PP nomor 99 tahun 2012 berjumlah 285 orang. Dan narapidana terkait PP nomor 99 tahun 2019 berjumlah 19 orang. Sementara 3 orang narapidana mendapat remisi umum II langsung bebas. Untuk Remisi Umum I yaitu, remisi 1 bulan sebanyak 76 orang, remisi 2 bulan sebanyak 58 orang, remisi 3 bulan sebanyak 118 orang. Remisi 4 bulan sebanyak 26 orang, remisi 5 bulan sebanyak 17 orang, remisi 6 bulan 6 orang. Dengan jumlah sebanyak 301 orang. Remisi Umum II yaitu, remisi 1 bulan sebanyak 2 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1 orang, dengan jumlah 3 orang. Selanjutnya, narapidana yang mendapat remisi bebas berjumlah 3 orang, yaitu atas nama Riki Aprianto, Prengki dan Mikel M. Farel. "Pemberian Remisi Umum ini diharapkan dapat mendorong sikap optimisme narapidana dalam menjalani pidananya. Agar dapat menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Dan kembali hidup ditengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," ucapnya. (Doni Andaresta)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: