KPU

3 Oknum PNS Pungli Jembatan Timbang Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu

3 Oknum PNS Pungli Jembatan Timbang Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu

3 orang terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan UPPKB di Desa Padang Ulak Tanding, akhirnya menjalani sidang perdananya pada Kamis 11 Juli 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 3 orang terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding, akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri BENGKULU, pada Kamis 11 Juli 2024.

3 orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Wahyu Hidayat, warga Tempel Rejo Kabupaten Rejang Lebong, Henky Andriyo Paska warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, dan Firman Riza warga Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Penanganan Jalan Lintas Lebong-Curup Kewenangan Provinsi Bengkulu Terkendala Anggaran

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol SH. MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu membacakan amar dakwaannya. 

Ketiga terdakwa diduga bersalah melakukan pungli dan memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu asn di kementerian perhubungan (kemenhub) sehingga didakwakan Pasal Pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Sudah Lama Diincar, Bandar Sabu di Kota Bengkulu Mencoba Kabur Saat Hendak Ditangkap

"Kita dakwakan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e dan pasal 11 undang undang tipikor, ketiga terdakwa yang saat ini masih asn aktif diduga melakukan pungli di wilayah hukum Rejang Lebong," singkat JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri pasca persidangan. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Transaksi Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Menanggapi atas dakwaan yang dibacakan, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian saksi. 

Sebelumnya diketahui, bahwa ketiga terdakwa ini diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang bertugas di Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding Jalan Raya Curup Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:KPU Tuntas Verfak Pertama Calon Gubernur Jalur Perseorangan, Ini Kata Dempo Xler

Modus ketiganya dalam melakukan pungli, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar. 

Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan, maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.

Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. (Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: