Polisi Amankan 9 Pengedar Narkoba di Rejang Lebong dalam Tempo 15 Hari
Operasi pemberantasan peredaran dan penyalaguna narkotika, yang dilaksanakan selama 15 hari di wilayah hukum Polres Rejang Lebong berhasil membekuk 9 pengedar narkoba.--(Sumber Foto: Daman/BETV)
Untuk kasus ini, penyidik Sat Resnarkoba menjerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Daman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: