KPU

Pidsus Kejati Bengkulu Lampaui Target Penyidikan Sepanjang Tahun 2023

Pidsus Kejati Bengkulu Lampaui Target Penyidikan Sepanjang Tahun 2023

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 2 target penyidikan perkara tipikor yang diberikan Kejagung pada Pidsus Kejati BENGKULU di tahun 2023, semuanya tuntas dikerjakan hingga tingkat penuntutan.

Bahkan tidak hanya 2 surat perintah penyidikan (sprindik) saja yang diselesaikan, melainkan ada 10 sprindik umum yang dinaikkan jadi sprindik khusus. 

BACA JUGA:Kisruh Mahasiswa KKN Kabur dari Desa di Seluma, Pemkab Jadwalkan Mediasi Kedua Pihak

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. 

Dirinya menegaskan 10 sprindik khusus tersebut, penuntutannya masih terus berproses di tahun 2024 seperti perkara dugaan korupsi jembatan terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah dan pembebasan lahan tol Bengkulu Taba Penanjung.

Estimasi kerugian keuangan negaranya hingga kini masih di audit oleh auditor negara. 

BACA JUGA:Pakar Politik: Wakil Kepala Daerah yang Tepat Bisa Jadi Penentu Kemenangan di Pilkada 2024

"Untuk sprindik tipikor di tahun 2023, Pidsus Kejati Bengkulu berhasil menuntaskan target perkara tipikor yang diamanahkan oleh Kejagung sebanyak 2 perkara hingga ke penuntutan. Sementara dari 2 target perkara tipikor tersebut, justru melampaui hingga 10 perkara," tegas Danang Prasetyo SH MH Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Minggu 14 Juli 2024.

BACA JUGA:Anak 7 Tahun di Kota Bengkulu Jadi Korban Penculikan, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Danang menambahkan, seluruh penyidikan yang ditangani Pidsus Kejati Bengkulu diharapkan dapat tuntas di tahun ini. Serta diharapkan hal tersebut juga disertai dengan pemulihan kerugian keuangan negaranya.

BACA JUGA:Kecelakaan Kerja, 1 Karyawan PT MSS Seluma Meninggal Dunia

"Semoga semuanya tuntas di tahun ini serta kerugian negara bisa terpulihkan," tutup Danang Prasetyo. (Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: