KPU

Pemuda Ini Dibekuk Polisi Setelah Hamili Tetangga Sendiri

Pemuda Ini Dibekuk Polisi Setelah Hamili Tetangga Sendiri

BETVNEWS - Seorang pemuda yang bekerja pada agen distributor di salah satu perusahaan swasta di Kota Bengkulu, digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Seluma, karena diduga menghamili seorang pelajar asal Kabupaten Seluma pada Rabu (13/12). Pelaku berinisial SB (22) menyatakan hubungannya dengan sang pacar yang kini berusia 18 tahun telah berlangsung lama sejak 2016 lalu. Hingga pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri sejak bulan Mei 2017. Akibat hubungan terlarang ini, perut sang pacar membesar. Curiga atas perubahan fisik anaknya, kemudian orang tua korban membujuk dan memeriksakan anaknya ke dokter. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika korban telah hamil 8 bulan. Ketika didesak siapa ayah dari anak yang dikandungnya, korban menyebut jika pelakunya adalah SB yang tak lain adalah tetangganya. Awalnya pihak keluarga perempuan mencoba menyelesaiakan kejadian ini secara kekeluargaan, namun SB menolak untuk bertanggung jawab menikahi korban. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan hubungan intim dengan korban di tempat kos pelaku di Kota Bengkulu,” ungkap Paur Humas Ipda Agus Sulistianto. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Arun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: