dempo

25 Caleg Terpilih di Bengkulu Utara Setor Bukti LHKPN ke KPU

25 Caleg Terpilih di Bengkulu Utara Setor Bukti LHKPN ke KPU

Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, Selasa 15 Juli 2024.--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan sebanyak 25 calon legislatif (Caleg) terpilih di wilayah Kabupaten BENGKULU Utara, telah menyetor tanda bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Namun, terdapat 5 caleg yang belum menyetor LHKPN, dimana batas penyampaian pelaporannya 21 hari sebelum pelantikan.

BACA JUGA:Disuntik Saat Sedang Batuk, Balita di Kepahiang Meninggal Dunia Usai Imunisasi

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, Selasa 15 Juli 2024.

Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada 25 orang calon legislatif terpilih yang telah menyampaikan tanda terima LHKPN dan menyisakan sebanyak 5 orang.

BACA JUGA:Imbas Pemalsuan Tanda Tangan, Puluhan Karyawan PT Agra Sawitindo Mogok Kerja

"Dari 30 orang caleg terpilih, sebanyak 25 yang telah menyampaikan laporan LHKPN ke KPU dan 5 orng diantaranya belum disampaikan, yakni 1 orang dari partai Gerindra, 2 orang dari partai Golkar dan 2 dari partai Demokrat," ujarnya.

BACA JUGA:Puluhan Karyawan PT MSS Seluma Tuntut Manager Mundur, Ancam Bakal Mogok Kerja

Laporan LHKPN dari 5 caleg tersebut belum disampaikan karena ada kendala gangguan pada saat proses pengajuan yang dilakukan secara serentak se-Indonesia. 

"Sebanyak 5 orang tersebut masih dalam proses. Dikarenakan terdapat kendala gangguan pada saat proses pengajuan untuk memasukan dokumen LHKPN," kata Ganti Budiarto.

BACA JUGA:Kedapatan Transaksi Narkoba, Dua Warga Kota Bengkulu Dibekuk Polisi

Ganti Budiarto juga menambahkan bahwa batas penyampaian pelaporan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

Dimana pelantikan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Agustus 2024 mendatang. (Aap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: