Tindaklanjuti Konflik PT Agricinal, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Rapat Pengelolaan DAS
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat pembahasan tentang pemanfaatan dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) senabah, di command center, pada Selasa 16 Juli 2024.--(Sumber Foto: Aap/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menindaklanjuti konflik antara masyarakat desa penyangga dengan lahan HGU PT. Agricinal yang berada di Kecamatan Putri Hijau, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten BENGKULU Utara menggelar rapat pembahasan tentang pemanfaatan dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) senabah, di command center, pada Selasa 16 Juli 2024.
Pertemuan ini dilakukan secara tertutup, yang dipimpin langsung oleh Bupati Mian didampingi Sekda, asisten, juga Forkopimda, Ketua DPRD, camat Putri Hijau dan camat Marga Sakti Sebelat, serta perwakilan 5 desa penyangga yakni desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Medan, Suka Negara dan Sukamerindu, serta pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Bandara Fatmawati Soekarno Buka Penerbangan Rute Bengkulu-Batam, Catat Tanggalnya
Dalam hal ini, Bupati Bengkulu Utara Mian menyampaikan bahwa berdasarkan dari hasil rapat, Pemda menegaskan kawasan yang berada di sepadan sungai merupakan hak balai pengelolaan daerah aliran sungai (BPDAS).
"Terkait dengan lahan yang berada di sepadan sungai itu dikembalikan ke pemerintah melalui BPDAS. Soal nanti akan dikoordinasikan lagi dengan pemerintah provinsi maupun pemda kabupaten sesuai aturan, itu tanggung jawab kita," ujarnya.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Daftar Penjaringan Bakal Calon Gubernur di DPW PKB Bengkulu
Ia juga menegaskan bahwa ada beberapa poin penting dari hasil rapat, yakni pihak perusahaan terhitung dalam dua minggu ini sudah harus menggali parit batas keliling yang telah di tetapkan menjadi perpanjangan HGU seperti perusahaan lainnya.
"Pihak perusahaan harus menggali parit untuk batas keliling yang telah di tetapkan menjadi perpanjangan HGU seperti perusahaan lainnya. Dengan tujuan untuk menghindari kembali terjadi adanya konflik dengan masyarakat," kata Mian.
BACA JUGA:SDN 67 Riak Siabun Krisis Murid di Tahun Ajaran Baru, Hanya 6 Orang yang Mendaftar
Selain itu, dengan alasan apapun pihak perusahaan maupun masyarakat dilarang memanfaatkan lahan maupun tanaman yang berada di kawasan DAS.
"Pihak perusahaan maupun masyarakat jangan lagi sekali-sekali atau dilarang memanfaatkan lahan maupun tanaman yang berada di kawasan DAS," ungkapnya.
BACA JUGA:Partai Golkar Finalisasi Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Bengkulu
Ia juga kembali menegaskan permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan telah tuntas. Sehingga tidak boleh terjadi lagi kedepannya karena masalah telah tuntas sesuai dengan keputusan dan aturan yang berlaku. (Aap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: