KPU

Sengketa Pencalonan Ariyono Gumay-Harialyyanto Berlanjut, Kini Diadakan Musyawarah Terbuka

Sengketa Pencalonan Ariyono Gumay-Harialyyanto Berlanjut, Kini Diadakan Musyawarah Terbuka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, Sabtu 20 Juli 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota BENGKULU kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register: 001/PS.REG/17.1771/VII/2024, di Sekretariat Bawaslu Kota BENGKULU, Sabtu 20 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa agenda sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan hari ini bersifat terbuka. 

Dimana sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang bersifat tertutup pada Kamis 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Berlangsung Meriah, Ini Daftar Pemenang Lomba Tari Adat Serawai di Seluma

Sebelumnya diketahui pasangan calon Walikota perseorangan Ariyono Gumay-Harialyyanto mengajukan permohonan kepada KPU Kota Bengkulu untuk melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) ulang terhadap jumlah dukungan sehingga menyebabkan pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Agenda hari ini yaitu musyawarah terbuka karena kemarin kita tidak menemukan win-win solution di musyawarah tertutup. Gari ini KPU Kota Bengkulu memberikan jawaban terkait apa yang diminta oleh pihak pemohon," ujar Rahmat Hidayat. 

BACA JUGA:Tak Kapok Masuk Penjara karena KDRT, Pria di Kota Bengkulu Kembali Berurusan dengan Polisi

Kemudian lanjut Rahmat, untuk agenda sidang selanjutnya yaitu pada Selasa 23 Juli 2024 pukul 13.30 WIB dengan materi pembuktian saksi dan alat bukti. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan, KPU Kota Bengkulu telah memyampaikan refrensi bukti dan saksi berdasarkan aturan Bawaslu No 22 tahun 2020.

BACA JUGA:Jonaidi SP Siap Mengembangkan dan Melestarikan Seni Tari Adat Serawai

"Locus yang dijelaskan oleh pihak pemohon adalah 5 sample nama. Dari perspektif KPU Kota Bengkulu telah sesuai prosedur dan terbantahkan semua, sidang selanjutnya kami juga sudah menyiapkan alat bukti dan saksi. Maka dari itu kami meminta Bawaslu nantinya dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent.

BACA JUGA:Rakor Pilkada Serentak PDIP Bengkulu Diikuti Sejumlah Cakada, Ini Daftarnya

Di sisi lain, bakal pasangan calon Walikota perseorangan Ariyono Gumay-Harialyyanto mengatakan, bahwa pihaknya siap menempuh prosedur sidang yang ada di Bawaslu Kota Bengkulu.

"Kami memenuhi panggilan Bawaslu terkait pembacaan permohonan dan Alhamdulilllah kami juga sudah mendengar jawaban dari termohon yakni pihak KPU Kota Bengkulu. Kami siap dan mematuhi apa yang sudah berjalan, serta menjalankan secara paralel yakni permohonana verifikasi ulang pendukung kami sebanyak 8.600 telah dinyatakan TMS oleh KPU dan verifikasi administrasi (Vermin). Kami berharap keputusan yang seadil-adilnya dari Bawaslu," ungkap Ariyono Gumay. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: