Hidup Sebatang Kara, Lansia di Bengkulu Tengah Huni Rumah Tak Layak Tanpa Jamban
Luput dari perhatian Pemerintah, Nenek Risa (62) warga Desa Bajak 1 Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, tinggal sebatang kara dengan rumah yang masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Luput dari perhatian Pemerintah, Nenek Risa (62) warga Desa Bajak 1 Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten BENGKULU Tengah, tinggal sebatang kara dengan rumah yang masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH.
Mirisnya lagi rumah Nenek Risa tidak memiliki jamban, sehingga saat hendak mandi dan buang air besar harus kesungai kecil dengan jarak lebih kurang 200 meter dari rumahnya.
Rumah tak layak hubi itu telah ditempati oleh Nenek Risa hampir 5 tahun.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, Kejari Buka Kemungkinan Tersangka Lain
Diketahui lansia 64 tahun ini tidak memiliki suami dan anak, sehingga tidak ada yang mengurusnya.
Terlebih sang nenek sering mengalami sakit seperti demam dan batuk, sang nenek diketahui hanya mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang diandalkannya untuk menyambung penghidupan sehari-hari lantaran tidak lagi sanggup untuk bekerja.
BACA JUGA:Kemensos RI Survei Kelayakan Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Tengah
"Saat ini kegiatan saya hanya mengambil kayu bakar untuk memasak air ataupun nasi, apabila kehabisan stok beras sesekali diperbantu dari tetangga, saya berharap pemerintah dapat membantu dalam pembuatan jamban dan rehab rumah saya ini, agar dimasa tua saya sedikit nyaman mendiami rumah yang cukup layak huni," kata Nenek Risa, Minggu 21 Juli 2024.
Disisi lain sebelumnya rumah nenek Risa ini sudah dua kali diusulkan mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni, dan sempat masuk dalam daftar penerima usulan.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Belum Diamankan, Kuasa Hukum Datangi Polres Bengkulu Tengah
Namun tanpa sepengetahuan nama nenek Risa sebagai penerima bantuan hilang, diduga dialihkan ke penerima lain yang diketahui tidak masuk dalam kategori RTLH, bahkan diduga penerima bantuan bekerja di tambang batu bara.
BACA JUGA:Langkah Serius Kapolres Bengkulu Tengah Berantas Judi Online di Kalangan Personel dan Masyarakat
" Ya kita berharap agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dan Dinas Perkim sedikit memfokuskan perhatian warga yang seperti ini, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran, dan memang berhak menerima, seperti nenek Risa ini," ungkap Novi Ketua BPD Bajak 1.
(Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: