KPU

Gelapkan Mobil, Karyawan Koperasi Dipolisikan

Gelapkan Mobil, Karyawan Koperasi Dipolisikan

BETVNEWS,- Akibat menggelapkan sebuah mobil, salah satu karyawan yang bekerja sebagai sopir di Koperasi Serba Usaha (KSU) Sukses Agung Bengkulu Utara, ditahan kepolisian resort Bengkulu Utara. Tersangka berinisial N-N (25), warga desa Kuro Tidur Kecamatan Argamakmur. Terancam dikenakan pasal 372 Subs 378 KUHPidana dengan maksimal ancaman kurungan 4 tahun penjara. Dijelaskan oleh KBO Reskrim polres bengkulu utara Iptu Muh Asnawi Kejadian penggelapan bermula pada tanggal (03/7), Dimana tersangka NN ingin membeli sebuah mobil dam truk nopol BD 8504 DU kepada korban Ahmadian (45). Korban merupakan warga desa Karang Anyar 1, kecamatan Argamakmur. Dan keduanya merupakan karyawan di koperasi yang sama. Selanjutnya, tersangka akan membeli mobil korban dengan cara dileasingkan kesalah satu leasing, namun akhirnya ditolak oleh pihak leasing. Karena ditolak, tersangka lalu menjual mobil tersebut ke salah satu showroom yang berada di desa Pasar Pedati, kecamatan Pondok Kelapa, kabupaten Bengkulu Tengah. Dari hasil penjualan mobil tersebut, tersangka lantas tidak memberikan uang hasil penjualan mobil kepada korban. Justru ia membeli mobil pick up BD 9858 BC tanpa sepengetahuan korban. "Pengakuan tersangka, mobil tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan kebutuhan keluarganya. Mobil itu dijadikan oleh N-N untuk berjualan es krim keliling," jelas Iptu Muh Asnawi (29/8). Dari pengakuan tersangka juga, bahwa mobil yang dibelinya tersebut sudah dioperasikannya selama 2 bulan.Mengetahui hal tersebut, akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polres Bengkulu Utara untuk diproses hukum. "Anggota kepolisian melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka agar mau mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya. Saat ini mobil yang debeli tersangka ikut diamankan, untuk dijadikan barang bukti. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: