Satpol-PP Seluma Warning Warung Remang-remang
BETVNEWS - Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Seluma, memberikan peringatan kepada pemilik warung remang-remang yang saat ini kembali didirikan oleh orang yang sama, padahal beberapa bulan yang lalu telah diratakan oleh pihak Polres Seluma dan Satpol-PP, namun kembali nekat mendirikan tempat yang ilegal tersebut. "Yang jelas saat ini kita sudah lakukan peringatan, agar secepatnya untuk dirobohkan," sampai Hadi Sanjaya Kasat Pol Pp dan Damkar Seluma. Menurutnya bahwa dari data yang saat ini telah pihaknya terima, setidaknya ada sekitar empat warung remang-remang yang saat ini kembali didirikan oleh pemiliknya, dianataranya dua di kecamatan Talo Kecil, satu di kecamatan Talo, dan satu lagi di Semidang Alas. "Kalau setelah kita selidiki bahwa saat ini ada sekitar empat warung remang-remang, yang tersebar di tiga Kecamatan," terusnya. Hadi Sanjaya melanjutkan, bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu beberapa hari kedepan, jika surat yang telah pihaknya sampaikan kepada yang bersangkutan tidak diindahkan, maka mereka akan agendakan untuk kembali bertindak dengan langsung membongkar paksa tempat tersebut. "Saat ini kita masih tunggu itikad baiknya, namun jika tidak ada sama sekali maka kita akan robohkan paksa," ujarnya. Sebelumnya bahwa pemilik warung remang-remang yang telah dibongkar paksa tersebut, sudah diberikan denda bahkan ada yang ditahan oleh Polres Seluma hingga dua bulan penjara, namun tampaknya belum ada efek jera sehingga nekat kembali menjalani hal yang telah dilarang tersebut. "Dulu kan memang sudah kita robohkan, dan pemilik kita denda bahkan ditahan oleh Polres Seluma, namun tidak ada efek jera," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: