dempo

2 Perkara Restorative Justice Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum

2 Perkara Restorative Justice Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan ekspose Restorative Justice secara virtual kepada Direktur OHARDA pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia di Command Center Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin 29 Juli 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Rumah Gula Aren

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara guna menciptakan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tutup Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

(Rilis)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: