KPU

Pemprov Bengkulu Belum Tindak Lanjuti LHP BPK, Ini Penjelasan Inspektorat

Pemprov Bengkulu Belum Tindak Lanjuti LHP BPK, Ini Penjelasan Inspektorat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Sekcam Terjaring OTT Polres Bengkulu Utara

BACA JUGA:Bibir Bayi Hitam? Kenali 5 Penyebabnya di Sini

Heru mengungkapkan bahwa Inspektorat telah berupaya mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK dengan memberikan teguran kepada OPD bermasalah. Gubernur juga telah menginstruksikan kepala OPD untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Beberapa faktor, seperti keberadaan pihak ketiga di luar provinsi, menjadi kendala dalam penyelesaian rekomendasi BPK.

"Penyelesaian bisa dilakukan sebagian di internal. Prinsipnya, kelebihan bayar itu bisa dipulihkan," jelasnya.

BACA JUGA:Bibir Bayi Hitam? Kenali 5 Penyebabnya di Sini

BACA JUGA:Demi Meningkatkan Kualitas Pegawai, Kejati Bengkulu Senam Bersama Setiap Jumat

Pengembalian kelebihan bayar harus melalui mekanisme e-billing, sehingga koordinasi dengan bendahara masing-masing OPD diperlukan untuk mempermudah proses tersebut. Kepala OPD diharapkan tetap bersemangat untuk menyelesaikan pengembalian ke kas daerah.

"Setoran ini dianggap sebagai potensi kekurangan fisik atau volume, dan sebagainya," sampai Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: