Bobol Rumah di Kaur, Warga Mesuji Diringkus Polisi

Bobol Rumah di Kaur, Warga Mesuji Diringkus Polisi

  BETVNEWS,- Terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan berinisial F-E (30) warga Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Minggu (8/9) siang berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kaur yang diback up Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji.   Terduga pelaku F-E 14 Januari 2019 lalu melancarkan aksinya di rumah Heri Yanto (40) warga Desa Padang Baru Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur dan berhasil mengambil laptop dan handphone milik korban dengan total Rp 9 juta.   “Dalam aksinya terduga pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan cara tanpa merusak pintu maupun bagian rumah. Terduga pelaku langsung mengambil barang yang berada di dalam rumah berupa 1 unit laptop, 2 unit handphone dan 1 unit tas laptop," ungkap Kasat Reskrim Polres Kaur.   Lanjut Kasat, F-E diamanakan di kediamannya sekitar pukul pukul 10.00 wib dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur untuk penyidikan lebih lanjut.   "Sekarang sedang dilakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut. F-E disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara," tutupnya.   (Awan_Bace)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: