Bobol Rumah di Kaur, Warga Mesuji Diringkus Polisi
BETVNEWS,- Terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan berinisial F-E (30) warga Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Minggu (8/9) siang berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kaur yang diback up Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji. Terduga pelaku F-E 14 Januari 2019 lalu melancarkan aksinya di rumah Heri Yanto (40) warga Desa Padang Baru Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur dan berhasil mengambil laptop dan handphone milik korban dengan total Rp 9 juta. “Dalam aksinya terduga pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan cara tanpa merusak pintu maupun bagian rumah. Terduga pelaku langsung mengambil barang yang berada di dalam rumah berupa 1 unit laptop, 2 unit handphone dan 1 unit tas laptop," ungkap Kasat Reskrim Polres Kaur. Lanjut Kasat, F-E diamanakan di kediamannya sekitar pukul pukul 10.00 wib dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur untuk penyidikan lebih lanjut. "Sekarang sedang dilakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut. F-E disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara," tutupnya. (Awan_Bace)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: