KPU

Hingga Juli 2024, Realisasi BPHTB di Kota Bengkulu Capai Rp10 Miliar

Hingga Juli 2024, Realisasi BPHTB di Kota Bengkulu Capai Rp10 Miliar

Realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Bengkulu dalam kurun waktu 7 bulan terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024 telah mencapai Rp10 miliar.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota BENGKULU dalam kurun waktu 7 bulan terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024 telah mencapai Rp10 miliar.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi, SH, MH menerangkan, bahwa nilai tersebut sekitar 45 persen dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp22 miliar.

BACA JUGA:Pohon Cemara Rawan Tumbang di Pantai Panjang Dilakukan Penebangan

"Untuk realisasi BPHTB sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024 sudah berkisar 45 persen atau di atas Rp10 miliar dari total target sebanyak Rp22 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Irian Kota Bengkulu: 1 Korban Meninggal Dunia, 1 Lainnya Luka Serius

Tambah Nurlia, capaian BPHTB di pertengahan 2024 ini kurang dari target yang ada.

Untuk itu, pihaknya kedepan akan melakukan kerjasama dengan pengembang perumahan (developer properti) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB di Kota Bengkulu meningkat.

BACA JUGA:Gugur Saat Menjalankan Tugas, Ini Profil Anggota Polres Seluma Bripda Sony Bintang Alfalah

Sehingga diharapkan dengan fokus kerja sama tersebut, bisa mendongkrak realisasi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2024 ini yang ditarget mencapai Rp22 miliar.

"Kita akan bekerja sama dengan mitra yang membuat perumahan agar masyarakat yang telah membeli rumah, tapi masa kontrak belum habis sementara waktu dapat dibuatkan PBB meskipun belum memiliki sertifikat," tambahnya.

BACA JUGA:246 Jamkesda Terindikasi Tidak Valid, Dinkes Kaur Lakukan Validasi Data Pengguna

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencabut atau menghapuskan peraturan Wali Kota (Perwal) BPHTB Nomor 43 Tahun 2019.

Setelah dicabutnya Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tersebut, pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: