Dinas Dukcapil Lebong Gandeng Dikbud Cetak KIA

Dinas Dukcapil Lebong Gandeng Dikbud Cetak KIA

BETVNEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Lebong menggandeng Pemerintah Desa (Pemdes) dan kelurahan dalam memenuhi target pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2019. Dalam hal ini Kepala Urusan (Kaur) Bidang Pemerintahan setiap desa diminta untuk mengumpulkan data serta persyaratan anak wajib KIA di wilayahnya masing-masing, terkhusus bagi anak usia pra sekolah dan putus sekolah. "Untuk anak usia sekolah kami sudah bekerjasama dengan Dikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, red) dengan melaksanakan jemput bola ke sekolah-sekolah. Sehingga Pemdes kami harapkan bisa lebih fokus untuk anak usia pra sekolah atau putus sekolah," jelas Kepala Dukcapil Lebong Elva Mardiana, S.Ip, M.Si. Lebih jauh dijelaskan Elva, anak wajib KIA adalah anak usia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari. Setiap 104 desa dan kelurahan sudah disurati terkait pendataan KIA. Pemerintah Desa dan kelurahan diminta untuk mengumpulkan data serta syarat pembuatan KIA di wilayahnya masing-masing. Data tersebut selanjutnya diserahkan ke Dukcapil untuk selanjutnya dilakukan pencetakan. "Syaratnya KTP orang tua, Kartu Keluarga serta akte kelahiran anak. Bagi anak dengan usia di atas 5 tahun harus mencantumkan pas foto anak yang bersangkutan. Sementara untuk anak usia 5 tahun ke bawah tidak perlu mencantumkan pas foto, " tambahnya. Selain itu, lanjut Elva Dukcapil Lebong melakukan sistem jemput bola dengan bekerjasama dengan 83 SD dan SMP yang tersebar di Kabupaten Lebong. Masing-masing sekolah akan langsung didatangi petugas Dukcapil untuk pembuatan KIA ini. Bahkan KIA akan kembali diserahkan kepada pihak sekolah setelah selesai proses cetak. "KIA sama halnya dengan e-KTP, yaitu sebagai identitas bagi anak usia 17 tahun ke bawah. Apalagi saat ini KIA sudah dijadikan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus beberapa keperluan seperti di bidang transportasi, pendidikan hingga perbankan," lanjutnya. Diharapkan masyarakat yang memiliki anak usia 17 tahun ke bawah untuk bisa segera mengurus KIA. Bisa langsung datang ke Dukcapil maupun melaporkan ke pemerintah desa tempatnya tinggal. "Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar target pencetakan KIA bisa tercapai, " demikian Elva. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: