KPU

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 27 Kasus Pidana Umum

Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 27 Kasus Pidana Umum

BETVNEWS,- Kejaksaan Negeri kabupaten Mukomuko Selasa siang (10/9) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Mukomuko. Hadir dalam acara ini, bupati Mukomuko, kepala Pengadilan Negeri Mukomuko, Wakapolres, perwakilan Kodim 0428 serta ketua dewan sementara. Dalam acara ini, Kejari memusnahkan barang bukti dari 27 perkara yang telah ditangani oleh Kejari Mukomuko tahun 2019. Dijelaskan Kajari Mukomuko Hendri Antoro, pelaksanaan pemusnahan ini adalah bentuk publikasi penyelesaian kasus yang sudah ditangani. "Dengan pemusnahan ini kita ingin menyampaikan kepada masyarakat kabupaten Mukomuko, bahwa kasus yang sudah kita tangani tinggal tahapan paling akhir yakni pemusnahan barang bukti," jelas Kajari. Sementara Bupati Mukomuko Choirul Huda mengungkapkan, pihak pemerintah daerah sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kejari selama ini. "Kita apresiasi setinggi-tingginya kinerja Kajari Mukomuko yang selama ini sudah banyak menyelesaikan kasus-kasus yang ada di kabupaten Mukomuko khusunya," terang Bupati. Pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan barang-barang lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin pemotong besi. (Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: