Pulang Larut Malam, Gadis di Bawah Umur Dicabuli 3 Pria

Pulang Larut Malam, Gadis di Bawah Umur Dicabuli 3 Pria

BETVNEWS,- Satreskrim Polres Bengkulu Utara, lagi-lagi mengamankan satu orang pelaku tindak asusila, pelaku yang masih dibawah umur ini yang merupakan warga kecamatan Merigi Sakti  yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap bunga (nama disamarkan, red) warga kabupaten Bengkulu Tengah. Jery Antonius Nainggolan, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara menyampaikan,  jika kejadian ini bermula, saat korban (15) masih berstatus pelajar. Hendak pulang ke rumahnya, pada tanggal 24 September 2019, sekitar pukul 03.00 wib dini hari. "Korban dari warnet hendak pulang kerumah," jelasnya. Bunga yang bingung saat hendak pulang, kemudian berdiri di pinggir jalan. Tak lama berselang, satu orang pelaku yang melintasi korban tiba-tiba saja berhenti.  Ia pun menanyakan tujuan korban dan menawarkan tumpangan dengan dalih akan mengantar korban. Setelah menaiki motor pelaku, korban diketahui tidak diantar pulang oleh pelaku. Namun dibawa kerumah teman pelaku di salah satu perumnas di wilayah Tanjung Agung. Ironisnya di rumah tersebut sudah ada dua orang teman pelaku yang sudah menunggu. Kemudian, disaat itulah pelaku dan kedua temannya melakukan tindak pencabulan terhadap korban secara bergiliran. "Korban dicabuli dengan cara dipaksa oleh ketiga pelaku, dengan modus memberi uang Rp. 300 ribu. Korban sempat menolak dan melawan namun tidak bisa," tambah Jerry Setelah puas melakukan aksi bejatnya, 2 orang pelaku lalu mengantar pulang korban dan meninggalkannya di pinggir jalan. "Saat diturunkan, korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang mendengar dan pelaku pun kabur. Kemudian korban pulang berjalan kaki ke rumahnya," imbuh Jerry. Tidak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya keluarga korban melapor kepihak berwajib, selang beberapa lama satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dikenakan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D Subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Bersama pelaku turut kita amankan barang bukti, yakni pakaian milik korban berupa 1 lembar baju berwarna abu-abu, 1 lembar celana panjang, 1 lembar BH dan 1 lembar celana dalam. Dan barang bukti pakaian pelaku berupa 1 lembar celana levis panjang dan 1 lembar baju lengan panjang," pungkasnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: