dempo

Begini Ketentuan Caleg Terpilih Maju Pilkada Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Begini Ketentuan Caleg Terpilih Maju Pilkada Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umun Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Berikutnya, Windra Purnawan, yang dikenal aktif dalam berbagai program pembangunan di Kabupaten Kepahiang, ingin menghadapi tantangan dan peluang sebagai kepala daerah menawarkan kesempatan untuk membawa perubahan yang lebih signifikan. 

BACA JUGA:J-K Pelaku Pembacokan Masuk DPO, Diburu Polres Seluma

Ia maju Pilkada Kapahiang sebagai calon Bupati berpasangan dengan calon Wakil Bupati Ramli. 

Sementara itu, Barli Halim, yang dikenal dengan komitmennya dalam sektor sosial dan infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan, menilai bahwa posisi sebagai kepala daerah akan memungkinkannya untuk lebih efektif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: