KPU

Akhir September, Batas Akhir Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap 3

Akhir September, Batas Akhir Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap 3

BETVNEWS.- Di kabupaten Mukomuko Dana desa 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait pencairan dana desa tersebut, pihak desa sebelum pencairan sudah  harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya seperti melengkapi laporan pada tahap sebelumnya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten mukomuko sampai saat ini masih menunggu pengajuan pencairan dana desa tahap 3 dari masing-masing desa yang ada sehingga diharapkan pada akhir september ini semua pengajuan sudah harus masuk di dinas PMD kabupaten Mukomuko. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Gianto mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan konsilidasi dengan setiap desa yang ada untuk menyiapkan laporan dana desa tahap 2 lalu. "Saat ini kita masih melakukan konsolidasi dengan pihak desa untuk menyiapkan laporan tahap dua agar bisa melakukan pencairan tahap 3," jelas kadis. Ditambahkannya sistem yang diterapkan oleh pihaknya adalah dengan cara pemetaan. "Untuk pemetaan yang dilakukan ini  dimasing-masing kecamatan dengan harapan semua desa akan dapat tepat waktu dalam menyerahkan laporannya,” tutupnya. Dengan demikian diharapkan pencairan dana desa tahap 3 tahun 2019 ini bisa tepat pada waktunya sehingga semua pembangaunan yang akan dilaksanakan di desa bisa terlaksana tepat pada waktunya. (jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: