Perusahaan Wajib Berikan K3 Untuk Pekerja
BETVNEWS - Setiap perusahaan di Kabupaten Lebong wajib memberikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada seluruh para pekerjanya. Sebab, hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan untuk menghindari kecelakaan kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bambang Tegoeh, S.Sos meminta perusahaan mengetahui UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 13/2003 tentang tenaga kerja. "Kewajiban perusahaanlah untuk melindungi pekerjanya dari potensi bahaya yang dihadapinya. Dalam hal tersebut, hak-hak pekerja harus diberikan seperti upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, keselamatan kerja, ada waktu istirahatnya, cuti terutama untuk perempuan yang hamil," jelas Tegoeh. Untuk menghindari kecelakaan kerja, lanjutnya, perusahaan wajib memberikan pekerja alat-alat keselamatan seperti helm, tali dan lainnya. Jangan memakai alat-alat yang kadaluarsa, karena alat-alat tersebut sangat rawan terhadap kecelakaan. "Seperti pekerja pada proyek pembangunan pasar modern itu saya lihat tidak memakai standar keselamatan kerja. Mungkin dalam waktu dekat saya akan langsung memberi teguran ke kontraktornya," kata Tegoeh. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: