Partai Demokrat Dukung Helmi Hasan-Mian di Pilgub Bengkulu, Besok Rekomendasi Diserahkan
Pasangan bakal calon Gubernur (Bacagub) Helmi Hasan dan bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Mian mendapatkan undangan menerima rekomendasi Partai Demokrat. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pasangan bakal calon Gubernur (Bacagub) Helmi Hasan dan bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Mian mendapatkan undangan menerima rekomendasi Partai Demokrat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Sembilan penjaringan Pilgub DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, L Sitanggang bahwa undangan penyerahkan rekomendasi kepada pasangan Helmi Hasan dan Mian telah diterima.
BACA JUGA:Lahan Setengah Hektar Milik RRI Bengkulu Terbakar, Hampir Melahap Rumah Warga
"Kelihatannya ya kepada Helmi dan Mian. Undangan sudah dirim oleh DPP malam tadi untuk menghadiri penyerahan rekomendasi," ungkap L Sitanggang, 7 Agustus 2024.
Rekomendasi, kata Sitanggang, akan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:HUT Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Galang Donor Darah
"Nanti diserahkan langsung oleh Ketum. Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu juga sudah di Jakarta sekarang," ujarnya.
L Sitanggang menambahkan, keputusan DPP Partai Demokrat mendukung pasangan Helmi-Mian karena komunikasi selama ini sejalan dan dalam politik semua Partai berkeinginan untuk menang.
BACA JUGA:Antisipasi Penumpukan, DLH Kota Bengkulu Siap Angkut Sampah dari Warga yang Gotong Royong
"Pertama pasti ada kepentingan politik, kemudian setiap Partai tentu berkeinginan untuk menang siapa yang diusung," sampainya.
Untuk diketahui, sebelumnya pasangan Helmi Hasan dan Mian telah mengantongi dukungan dari PAN 6 kursi, PDIP 6 kursi, Partai Nasdem 4 kursi dan ditambah Partai Demokrat 4 kursi.
BACA JUGA:Bobol Kosan dan Gasak 3 Unit Handphone Milik ASN, Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Total 30 kursi DPRD Provinsi Bengkulu hasil Pileg Februari 2024 lalu mendukung pasangan ini.
Artinya jika syarat pencalonan 20 persen minimal atau 9 kursi telah melampaui syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: