PKB Kaur Turut Laporkan Eks Sekjen yang Diduga Cemarkan Nama Baik Ketum
Ketua Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kaur Didi Arianto membuat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polres Kaur, pada Rabu 7 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kaur Didi Arianto membuat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polres Kaur, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Ketua Cabang PKB Kabupaten Kaur Didi Arianto menyampaikan, kedatangannya untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy karena diduga telah mencemarkan nama baik Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Abdul Muhaimin Iskandar, pada 31 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Ribuan Pelaku UMKM di Bengkulu Utara Belum Kantongi NIB
"Kedatangan kami ke Polres Kaur ini yaitu untuk membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik Ketum kami yaitu Cak Imin," kata Ketua Cabang PKB Kaur.
BACA JUGA:Partai Demokrat Dukung Helmi Hasan-Mian di Pilgub Bengkulu, Besok Rekomendasi Diserahkan
Didi Arianto menjelaskan, dirinya sebagai Ketua Cabang PKB Kaur dan seluruh kader tidak terima atas ucapan Lukman Edy.
Menurutnya, ucapan mantan Sekjen PKB terkesan mengobrak-abrik Ketumnya dengan mengatakan sistem keuangan di PKB tidak transparan.
BACA JUGA:Lahan Setengah Hektar Milik RRI Bengkulu Terbakar, Hampir Melahap Rumah Warga
Begitu juga dengan administrasi keuangan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
"Saya sebagai Ketua DPC dan seluruh Kader tidak terima atas ucapan Lukman Edy yang mengatakan sistem keuangan partai kami tidak transparan," ujar Didi Arianto.
BACA JUGA:HUT Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Galang Donor Darah
Untuk diketahui sebelumnya dugaan kasus pencemaran nama baik ini telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 5 Agustus 2024 lalu.
(Dedi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: