Bolehkah Cabut Uban dalam Islam? Ini Hukumnya
Ilustrasi. Bolehkah cabut uban dalam islam? Ini hukumnya--(Sumber Foto: Doc/BETV)
“Janganlah kamu mencabut uban karena sesungguhnya ia adalah cahaya seorang muslim. Tidak ada orang muslim yang beruban dalam Islam kecuali Allah pasti menulis satu kebaikan karenanya dan mengangkat derajatnya dan menghapuskan kesalahannya karena ubannya itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh An Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
BACA JUGA:3 Dampak Negatif Mengonsumsi Kelengkeng Terlalu Banyak, Salah Satunya Memicu Tingginya Kadar Gula
BACA JUGA:Calon DPRD Terpilih Ditetapkan Tersangka, Proses Pelantikan Ditunda
Hadits Tentang Uban
Jika kamu ingi mencari tahu lebih lanjut mengenai hukum mencabut uban ini, berikut beberapa hadits tentang uban yang dilansir dari laman kumparan.com yang dapat kamu simak dalam ulasan ini.
1. Uban merupakan cahaya di hari kiamat
Terdapat hadits yang menerangkan jika uban merupakan cahaya di hari kiamat dan hadits ini merupakan hadits yang populer di tengah masyarakat. Bunyi hadits ini adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)
BACA JUGA:Posting Handphone Curian di Medsos, Pelaku Pencurian di Gudang Penyimpanan Barang Bangunan Dibekuk
BACA JUGA:Bibirmu Kering? Coba 5 Rekomendasi Lip Mask Ini, Bisa Bikin Bibir Jadi Lembap dan Kenyal!
2. Mencabut uban berarti membuang cahaya
Karena uban merupakan cahaya di hari kiamat, maka mencabut uban sama seperti membuang cahaya. Berikut hadits yang menjelaskannya:
“Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani)
BACA JUGA:5 Ragam Manfaat Kelengkeng untuk Kesehatan, Cek Kandungan Nutrisinya Ampuh Atasi Penyakit Kronis
BACA JUGA:Kejati Bengkulu: Pengelolaan Perusahaan BUMN Harus Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: