Bunga Rafflesia Dirusak OTD

Bunga Rafflesia Dirusak OTD

BETVNEWS, - Bunga raflesia jenis gadutensis yang mekar dikawasan hutan lindung Talang Rais kelurahan Kemumu beberapa hari yang lalu dirusak Orang Tak Dikenal (OTD) dengan menggunakan benda tajam. Bukan hanya bunga bahkan bonggol yang sudah mulai tumbuh pun dirusak. Deki anggota komunitas pecinta puspa langka menyebutkan, rusaknya bunga raksasa itu diketahui senin (16/9) kemaren oleh salah satu anggota kppl. Dan ini bukan kejadian untuk pertama kalinya "Ini tahunya kemeren saat anggota meninjau lokasi, belum tau siapa pelakunya." Sampainya. Deki sangat menyesali ulah tangan jahil yang tak bertanggung jawab, kerena selama ini kelompoknya lah yang merawat dan menjaga bunga tersebut. "Ini bukan yang pertama, semoga pelaku dapat diproses secara hukum, tutup deki Sementara itu, kanit tipidter polres bengkulu utara menyampaikan , puspa langka dan dilindungi jenis jika dirusak dapat dipidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Purba menambhakan, sesuai dengan UU nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem. Larangan merusak, memiliki dan mengambil atau mengangkut puspa langka dilindungi tersebut, terdapat pada pasal 21 ayat (1) dan (2). "Jadi bunga rafflesia ini termasuk puspa langka dan dilindungi, tidak boleh dirusak seperti ini. Harus dijaga dan dilestarikan," ujar Purba. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendalaman atas perusakan raflesia tersebut. Serta segera melakukan sosialisasi kepada warga desa kemumu. "Sosialisasi untuk menyampaikan supaya warga disini dapat lebih menjaga puspa langka ini. Yang pastinya kami akan menyampaikan bahwa ada hukum pidana yang akan dilayangkan kepada siapa saja yang dengan sengaja merusaknya," tutupnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: