KPU

Ini Tanggapan PH Pemkab Seluma soal Laporan Kades Dusun Baru Nonaktif

Ini Tanggapan PH Pemkab Seluma soal Laporan Kades Dusun Baru Nonaktif

Penasihat Hukum (PH) Pemkab Seluma Hartanto SH.MH menyebut tindakan kepala desa (Kades) Dusun Baru nonaktif yang melaporkan Bupati Seluma ke Polda Bengkulu tak berdasar.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penasihat Hukum (PH) Pemkab Seluma Hartanto SH.MH menyebut tindakan kepala desa (Kades) Dusun Baru nonaktif yang melaporkan Bupati Seluma ke Polda BENGKULU tak berdasar.

Menurutnya, selagi belum ada keputusan pengadilan yang inkrah untuk mematahkan keputusan Bupati Seluma, maka keputusan tersebut masih tetap sah.

BACA JUGA:Musim Kemarau, 40 Hektar Lahan Sawah di Seluma Alami Kekeringan

"Sesuai alur hukum ranah pemberhentian sementara Ibran sebagai Kades Dusun Baru adalah administrasi pemerintahan. Artinya ini ranahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dan bukan ke Polda Bengkulu yang ranahnya hukum pidana. Selagi belum ada keputusan pengadilan yang inkrah untuk mematahkan keputusan Bupati Seluma, maka keputusan pemberhentian sementara Kades Dusun Baru masih tetap sah," ujarnya, Selasa 13 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pemotor Remaja 17 Tahun di Lebong Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

Dalam permasalahan ini Kades nonaktif Ibran melaporkan Bupati Seluma Erwin Octavian ke Polda Bengkulu tertanggal 6 Agustus 2024. 

Pelaporan ini didasari bahwa dalam hasil hearing yang telah dilaksankan oleh Pemkab Seluma dan DPRD tersebut, tidak ada ditemukan kesalahan dirinya. 

Sehingga ia menilai SK pemberhentian sementara dirinya bisa dikatakan tidak sah.

BACA JUGA:Mantan Suami Istri di Bengkulu Utara Cekcok, Keduanya Terluka Akibat Sajam

Hanya saja, Penasihat Hukum Pemkab Seluma Hartanto mengatakan, alasan pemberhentian Ibran sebagai Kades Dusun Baru bukanlah karena adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ibran, melainkan ada beberapa pertimbangan lainnya. 

Termasuk tindakan dari Kades yang mengabaikan peraturan dan larangan serta kewajiban sebagai Kades.

BACA JUGA:Kebelet Pengen Punya HP, Jukir di Kota Bengkulu Nekat Jadi Maling

Karena tugas dari Kades yakni menciptakan ketentraman, menjaga nilai norma sosial budaya serta dapat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

"Kita sudah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai, karena berdasarkan fakta dan data di lapangan yang telah didapat. Disimpulkan bahwa Ibran telah melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kades. Sebelum keputusan itu diambil, kami juga telah berkoordinasi kepada APH," ujar PH Pemkab Seluma Hartanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: