KPU

Langgar Perbup, Satpol PP Tertibkan Pemasangan Reklame

Langgar Perbup, Satpol PP Tertibkan Pemasangan Reklame

BETVNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebong melakukan penertiban reklame yang berada di Kabupaten Lebong Rabu (18/9) siang. Penertiban reklame ini dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebong no 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame junto Peraturan daerah no 5 tahun 2011 tentang pajak daerah. Disampaikan Kabid Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan bahwa penertiban ini juga berdasarkan surat dari Bidang Pendapatan BKD Lebong tentang pemberitahuan pajak reklame. Dimana pemasangan reklame wajib memiliki izin dari Bupati melalui pejabat berwenang dalam hal ini Dinas PMPTSP Lebong. Serta wajib membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan perda nomor 5 tahun 2011. "Untuk hari ini, bagi pelanggar reklame yang belum memiliki izin kita berikan peringatan sementara. Dimana kita berikan waktu selama 6 hari untuk melakukan pengurusan izin. Jika tidak maka kami akan melakukan tindakan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada," jelas Andrian. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah produsen handphone diketahui belum memiliki izin pemasangan reklame di konter yang ada di Pasar Muara Aman, kemudian dealer, jasa pengiriman barang, PLTA dan beberapa Bank juga diketahui belum memiliki izin pemasangan reklame. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: