Sri Astuti: PKS Tolak Keras Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Hj. Sri Astuti,S.Pd.SD mengatakan, pihaknya menolak keras terkait aturan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Anggota DPRD Kota BENGKULU dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Hj. Sri Astuti,S.Pd.SD mengatakan, pihaknya menolak keras terkait aturan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Sebab pemerintah secara tidak langsung dianggap ikut menormalisasikan dan mendukung trend seks bebas atau perzinahan di kalangan peajar dan remaja yang belum menikah.
BACA JUGA:Sosialisasi dan Pelatihan UMKM di Bengkulu: Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa dibenarkan jika diperuntukan untuk orang yang sudah menikah.
Sehingga dibutuhkan pengerem agar tidak terlalu banyak penduduk di suatu wilayah.
"Sangat menyedihkan kalau itu untuk pelajar dan pemuda-pemudi yang belum menikah, jadi apa namanya kalau tidak untuk menyuruh berzina tapi jangan sampai hamil. Saya mapun PKS sangat menentang kebijakan pembagian kontrasepsi kepada remaja dan anak sekolah," kata Hj. Sri Astuti, Kamis 15 Agustus 2024.
BACA JUGA:Percepat Penurunan Stunting, DP3AP2KB Kota Bengkulu Bagikan 31 Sarana BKB Kit
Sementara itu, Hj. Dewi Dharma, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu menerangkan, bahwa pihaknya tidak akan pernah membagikan alat konrasepsi kepada pelajar atau remaja yang belum menikah.
"Kami tidak akan memberikan alat kontrasepsi kepada siswa sekolah, atau remaja yang belum bekeluarga. Aturan dari Kementerian atau BKKBN, alkon hanya diberikan gratis kepada yang sudah berkeluarga," terang Hj. Dewi Dharma, M.Si.
BACA JUGA:Tim Elang Jupi Amankan 1,5 Ton BBM Pertalite Oplosan dan Satu Pelaku
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 103 menyebut soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sebut Masih Banyak Lansia dan Janda Miskin di Kota Bengkulu yang Belum Terurus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: