BKPSDM Godok Standarisasi Kompetensi Jabatan Eselon II
BETVNEWS,- Berdasarkan Permempan-RB nomor 38 tahun 2017, tentang standar kompetensi jabatan eselon II. Pada saat ini pihak Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan penggodokan terhadap standar kompetensi yang telah ditentukan tersebut. Disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM Seluma Elian Suadi, bahwa penggodokan standar kompetensi jabatan eselon II, hingga saat ini tengah dilakukan oleh pihaknya guna untuk disampaikan kepada pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan hal tersebut. "Kita saat ini tengah godok untuk standar kompetensi yang menjadi persyaratan untuk jabatan eselon II," ujar Elian Suadi. Sesuai peraturan yang terbaru tersebut, bahwa kedepannya setiap pimpinan OPD atau pejabat eselon II, harus mengacu dengan standardisasi tersebut dengan menyesuaikan keahliannya terhadap OPD yang akan ditujukan kepada yang bersangkutan. "Yang pastinya kita harus mengacu kepada penetapan standarisasi tersebut, sehingga jika dia memiliki keahlian dibagian pendidikan, maka tidak akan bisa untuk diletakkan di bagian Sosial begitupun sebaliknya," lanjutnya. Sehingga untuk melakukan pelelangan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut, harus berdasarkan standarisasi yang telah disepakati tersebut, dan menunggu hasil penggodokan yang akan disampaikan kepada pihak KASN terlebih dahulu. "Sesuai dengan acuan tersebut maka mau tidak mau harus kita lakukan penggodokan, dan tahapan seleksi masih akan menunggu hasil tersebut," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: