Pemuda Bengkulu Tengah Ditangkap “Biawak”
BETVNEWS - M-J (20) pemuda asal desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah, diamankan Tim Biawak Polres Bengkulu karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau pada Selasa (26/12) pukul 01.30 dinihari. Polisi mengamankan pemuda yang bekerja di pencucian mobil ini, saat sedang berada di warung remang remang jalan pariwisata pantai panjang. Polisi yang patroli, curiga melihat gerak gerik pelaku. Benar saja saat digeledah ditemukan pisau yang diselipkan pelaku di pinggangnya. "Benar. pelaku saat ini sudah kami amankan" Ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Djohan Andika. Pelaku mengaku membawa sajam tersebut untuk berjaga jaga. "Saya beli di pasar senin, di desa saya pak" kata M-J. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Taufan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: