Putus Kerja Sama, DLH Tak Lagi Kelola Sampah di Bencoolen Mall
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, Minggu 18 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota BENGKULU menyebutkan pengelolaan sampah di Bencoolen Indah Mall (BIM) tidak dilakukan lagi oleh pihaknya.
Hal ini karena pihak BIM telah menunjuk pihak swasta dalam pengelolaan sampahnya.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, Minggu 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:APBD Perubahan Seluma 2024 Disahkan di Hari Terakhir Masa Jabatan DPRD 2019-2024
"Per tanggal 1 Agustus pihak Bencoolen Indah Mall telah memutuskan kerja sama dengan kami. Pihak bersangkutan telah menunjuk pihak swasta dalam pengelolaan sampahnya, ya silahkan saja," kata Riduan.
BACA JUGA:PKB Bersama Erwin Octavian dan Jonaidi, SP di Pilkada Seluma, Cak Imin Serahkan Dokumen B1KWK
Tambah Riduan, namun untuk pengeloaan sampah Mega Mall dan PTM kembali dikelola oleh pihak DLH kota Bengkulu.
Dimana sebelumnya Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall tidak dilakukan lagi oleh DLh karena keberatan terhadap biaya retribusi sampah yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah sebesar Rp4,5 juta per bulan.
BACA JUGA:Dianiaya Adik Sendiri, IRT Warga Jalan Sungai Rupat Lapor Polisi
"Kemarin PTM yang melakukan pemutusan hubungan, setelah dua minggu mereka kewalahan karena sampah warga ternyata juga numpang disitu, sehingga mereka meminta kerjasama kembali," tambahnya.
BACA JUGA:Keseruan Warga Beringin Raya Semarakkan HUT RI ke-79 dengan Lomba Dayung Perahu Kano
Lanjut Riduan, pihaknya mempersilakan kawasan komersil maupun kawasan permukiman bekerjasama dengan pihak swasta dalam pengangkutan sampah.
"Kami tidak merasa bersaing dengan pihak swasta, karena jika semua bisa diangkut oleh pihak swasta maka pemda nantinya akan fokus mengurangi TPA," sambungnya.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: