Bawa Sajam, Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Kaur
Seorang pemuda berinisial FS (22) Warga Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, diamankan Polisi karena membawa senjata tajam saat melintas di depan Mako Polres Kaur pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar pukul 21:30 WIB.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pemuda berinisial FS (22) Warga Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, diamankan Polisi karena membawa senjata tajam saat melintas di depan Mako Polres Kaur pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar pukul 21:30 WIB.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda melalui KBO Satreskrim, Iptu Aldino Murullah menyampaikan bahwa FS diamankan anggota saat melaksanakan razia pada sabtu malam di depan Mako Polres Kaur.
Iptu Aldino Murullah menjelaskan Tersangka diamankan karena membawa sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm yang terselip di pinggang kirinya saat dilakukan razia.
Dari hasil pemeriksaan polisi Tersangka membawa Sajam tersebut hanya untuk jaga diri.
BACA JUGA:Pemkot Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Perizinan di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Cegah Penyakit Parkinson Sejak Dini untuk Masa Tua Berkualitas, Ini Caranya
"Tersangka Diamankan karena membawa Sajam saat melintas di depan Mako Polres Kaur, Sajam nya terselip di pinggang sebelah kiri," ujar KBO Satreskrim Polres Kaur.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun.
BACA JUGA:Mengenal Parkinson, Penyakit Kronis yang Kerap Serang Lansia, Seperti Apa?
BACA JUGA:Mengenal Parkinson, Penyakit Kronis yang Kerap Serang Lansia, Seperti Apa?
"Terhadap tersangka kami terapkan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegas Iptu Aldino Murullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: