Samsu Amanah Sebut Bertanding Fair Play, Tidak Perlu Saling Jegal di Pilgub Bengkulu 2024
Sekretaris DPD I Partai Golkar Bengkulu, Samsu Amanah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Menjelang pendaftaran Pilgub BENGKULU, dinamika politik mulai memanas dengan isu kemungkinan adanya skenario kotak kosong.
Bakal calon gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kini menjadi sorotan, terutama terkait kelayakannya untuk kembali maju dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Partai Golkar bersama koalisinya menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi persaingan dalam semangat fair play, tanpa perlu saling menjatuhkan.
BACA JUGA:Manfaat Daging Ayam yang Jarang Diketahui, Baik untuk Kesehatan Jantung
BACA JUGA:Jangan Berlebihan! Ini Sederet Efek Samping Konsumsi Kumis Kucing Berlebihan
"Dalam menghadapi Pilgub 2024, mari kita jalani demokrasi dengan baik. Partai politik boleh mengusung pasangan calon, tapi kita sebaiknya tidak saling jegal-menjegal, melainkan bertanding secara fair play," ujar Sekretaris DPD I Partai Golkar Bengkulu, Samsu Amanah, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Samsu menegaskan bahwa opini yang menyebut Rohidin Mersyah tidak bisa mencalonkan diri kembali hanyalah strategi lawan politik.
“Opini tersebut jelas sengaja dibangun oleh pihak lawan Pak Rohidin,” tegas Samsu.
BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Gandeng UMB Gelar Job Fair, Target Buka 1.000 Lowongan Kerja
BACA JUGA:Polemik Jabatan Ketua RT 33 Kelurahan Pagar Dewa, Warga: Kami Terpecah Belah
Dia menambahkan, jika masih ada persoalan terkait pencalonan Rohidin, maka tidak mungkin koalisi memberikan B1-KWK kepada Rohidin dan Meriani sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.
“Pak Rohidin tentu bisa maju. Tidak mungkin semua partai koalisi Golkar mendukung Rohidin dan memberikan B1-KWK jika ada keraguan terkait kepastian hukum,” jelasnya.
Pernyataan Samsu ini menegaskan bahwa Partai Golkar dan koalisinya telah mempelajari aturan hukum yang berlaku, dan tidak menemukan dasar yang kuat untuk menghalangi Rohidin maju kembali.
“Jelas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 Ayat E menegaskan bahwa Rohidin bisa ikut kontestasi Pilgub karena dihitung sejak pelantikan, tanpa masa PLT. Jabatan PJ atau definitif disamakan, PLT tidak dihitung,” terang Samsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: