30 September, Unsur Pimpinan DPRD Seluma Dilantik
BETVNEWS,- Tiga orang unsur pimpinan DPRD Seluma, telah dijadwalkan akan segera dilantik secara definitif pada tanggal 30 September tahun 2019 ini. Menurut Ketua DPRD Seluma sementara Nofi Eriyan Andesca, bahwa pihaknya telah mengusulkan nama tersebut kepada Gubernur Bengkulu, Selasa (24/09). Rencananya bahwa pelantikan unsur pimpinan DPRD Seluma, akan dilakukan Paripurna Istimewa di Gedung Paripurna DPRD Seluma. "Kita masih menunggu SK dari Gubernur Bengkulu, jika hari ini telah selesai maka akan segera kita jemput ke Gubernur Bengkulu," sampainya. Adapaun tiga orang yang akan menjadi unsur pimpinan di DPRD Seluma, diantaranya adalah Nofi Eriyan Andesca (PDIP) sebagai Ketua DPRD Seluma, Sugeng Zonrio (Nasdem) sebagai Waka I DPRD Seluma, serta Ulil Umidi (Golkar) yang akan menjabat sebagai Waka II di DPRD Seluma. "Beberapa waktu yang lalu, pak ulil sudah serahkan SK dari Golkar setelah itu kita langsung usulkan nama-nama unsur pimpinan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu," lanjutnya. Sementara itu jika tidak ada perubahan dan semua berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, menurut Nofi Eriyan Andesca bahwa pelantikan unsur pimpinan DPRD Seluma akan dilakukan pengambilan sumpah oleh ketua Pengadilan Negeri Tais. "Semoga semuanya sesuai rencana, dan setelah pelantikan itu nanti kita bisa melanjutkan pekerjaan yang telah menunggu," imbuhnya. Adapun pekerjaan yang saat ini telah menunggu diantaranya, pembentukan Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lainnya. Dikonfirmasi kepada pihak Bagian Administrasi Pemerintahan, Plt Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Seluma Zafran Fahlovi mengatakan, surat pengajuan tersebut telah dimasukkan pada tanggal 19 September yang lalu. "Pengajuan kita yang jelas terus kita pantau, yang mana sebelumnya telah kita sampaikan pada Gubernur Bengkulu," ungkap Plt Kabag Administrasi dan Pemerintahan Setda Seluma. Dirinya menambahkan bahwa dari kabar terkahir yang diperoleh, bahwa usulan tersebut telah sampai pada pihak Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: