KPU

Januari-Juli 2024, Segini PAD Bengkulu Utara dari Sektor Pajak Air Permukaan

Januari-Juli 2024, Segini PAD Bengkulu Utara dari Sektor Pajak Air Permukaan

Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi --(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan dari data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten BENGKULU Utara, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) tahun 2024 telah mencapai Rp358 juta, sejak Januari hingga Juli 2024.

Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi mengkonfirmasi hal tersebut.

"Alhamdulillah, capaian realisasi dari PAP tekah mencapai Rp358 juta, dari target yang ditetapkan sebelumnya yakni sebesar Rp603 juta. Kita akan terus meningkatkan capaian tersebut, dengan memaksimalkan penagihan dari 11 perusahaan di wilayah Bengkulu Utara," kata Marsudi, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:6 Manfaat Buah Semangka untuk Ibu Hamil, Salah Satunya Ampuh Meredakan Asam Lambung

BACA JUGA:Ketua IKADI Kota Bengkulu: Dani Hamdani Sosok Mubaligh yang Kharismatik dan Merakyat


Dengan memaksimalkan realisasi, pihaknya optimis target yang di tentukan bisa tercapai di tahun 2024.

Sehingga dapat membantu pembangunan untuk kedepannya dan bisa dirasakan oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Inilah 8 Makanan Pemicu Kanker Pada Anak yang Harus Dibatasi, Bahaya Dikonsumsi Terus Menerus

BACA JUGA:Pengerukan Kolam Pelabuhan Pulau Baai Ditargetkan Selesai dalam Sebulan oleh Perusahaan Swasta

Perlu diketahui juga, dimaksud sebagai air permukaan sendiri yakni semua air yang terdapat pada permukaan tanah atau di mata air, sungai danau dan laut, yang dapat dimanfaatkan sebagai air minum atau pengelolaan untuk kebutuhan usaha.

BACA JUGA:Pengerukan Kolam Pelabuhan Pulau Baai Ditargetkan Selesai dalam Sebulan oleh Perusahaan Swasta

BACA JUGA:3 ASN Pemprov Bengkulu Kantongi Surat Pengunduran Diri Bisa Daftar Pilkada 2024

Sementara itu, pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari, yang mana pajak tersebut di bayar sesuai dengan masing-masing pemakaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: