Kejati Bengkulu Ekspose Penyelesaian 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., bersama Koordinator dan Staf melakukan ekspose perkara yang diajukan untuk penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif. --(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., bersama Koordinator dan Staf melakukan ekspose perkara yang diajukan untuk penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan jajaran secara virtual, Rabu 21 Agustus 2024.
Ekspose ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.
BACA JUGA:5 Tuntutan Demo Darurat HMI Bengkulu: Poin Tak Pernah Tinggal, Mengecam Represifitas Aparat
Terdapat 5 perkara yang diajukan untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Pertama penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Seluma atas nama tersangka Bayu Aji Saputra Bin Masril Azhari.
Pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Subsidair Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan KB Masyarakat Kota Bengkulu, DP3AP2KB Konsisten Didistribusikan Alkon
Perkara ini diajukan untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan beberapa pertimbangan, antara lain:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.
- Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Korban memaafkan tersangka secara sukarela dan tanpa paksaan.
- Tersangka dan korban telah berdamai, di mana keduanya adalah suami istri.
- Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan.
- Masyarakat merespon positif.
BACA JUGA:Aksi Demo Darurat di Bengkulu: HMI Peragakan Teatrikal Matinya Demokrasi oleh Keluarga Cemara Jokowi
Kemudian penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong atas nama tersangka Sumarni Alias Sum Binti (Alm) Ali Ace
Pasal yang dissangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Perkara ini disetujui untuk penyelesaian keadilan restoratif dengan alasan:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Perdamaian antara tersangka dan korban telah dilakukan secara sukarela.
- Tersangka telah memberikan biaya perawatan kepada korban.
- Masyarakat dan tokoh setempat merespon positif.
BACA JUGA:Dinas ESDM Terapkan Inovasi SMM kepada Para Pengusaha Pertambangan di Provinsi Bengkulu
Ketiga, penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong atas nama Tersangka Paryono Alias Par Bin Alm. Rejo Menawi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: