Ayah di Kaur Cabuli Anak Kandung Selama 9 Tahun, Ketahuan Karena Ini
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (40) atas dugaan kasus telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
"Akibat Perbuatannya pelaku terancam paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Iptu Aldino Murullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: