KPU

Warga Taba Kelintang Tolak HGU PT. PDU Diperpanjang

Warga Taba Kelintang Tolak HGU PT. PDU Diperpanjang

BETVNEWS,- Warga Taba Kelintang kecamatan Batik Nau didampingi pihak kepolisian setempat senin (30/9) siang, melakukan mediasi dengan perwakilan PT. Purnawira Daya Utama (PDU) terkait permasalahan lahan HGU seluas 4.000 hektar yang menjadi polemik antara warga dan pihak perusahaan. Jonaidi salah seorang warga Taba Kelintang menyampaikan, HGU yang dimiliki PT PDU habis masa berlakunya sejak tanggal 31 desember 2018 lalu.  Untuk itu pihaknya menolak untuk perpanjangan HGU dan meminta pihak perusahan untuk menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat. "Kami menolak perpanjangan HGU dan meminta lahan yang tidak dikelola oleh perusahaan diserahkan kepada masyarakat," sampainya. Selain itu ia juga meminta, pihak perusahaan mengganti rugi lahan milik warga yang dikelola oleh perusahan, dan meminta kontribusi yang yang jelas. Karena selama ini tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk warga. "Lahan warga yang digarap harus diganti rugi, selama ini tidak ada ganti rugi dari perusahan," ujarnya. Sementara itu, Johan Tanuwijaya perwakilan PT PDU menyampaikan, jika masyarakat benar-benar memiliki bukti kepemilikan tanah, maka tolong dibuktikan dengan data yang lengkap, dan ia tetap akan membawa permasalahan ini keranah hukum. "Jika warga punya bukti tolong tunjukan, jika tidak kita akan bawa ranah hukum," tutup Johan. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: