Korupsi Dana PNPM, Mantan Ketua dan Bendahara TPK Dituntut Hukuman Berbeda

Korupsi Dana PNPM, Mantan Ketua dan Bendahara TPK Dituntut Hukuman Berbeda

Pembacaan amar tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 26 Agustus 2024, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

Menanggapi atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyapaikan akan mengajukan pledoi, sehingga akan dilanjutkan pada Senin 9 September 2024 dengan agenda pembacaan pledoi.

(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: