2 DPO Begal Ditangkap Polisi

2 DPO Begal Ditangkap Polisi

BETVNEWS,- Satreskrim polres Bengkulu Utara dibantu polsek Ketahun berhasil mengamankan dua orang pelaku begal, masing-masing berinsial M-Z dan Z-O warga desa Batu Raja kecamatan Ketahun. Kedua tersangka ditangkap dikediamannya masing-masing pada tanggal 25 dan 29 september lalu setelah menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) sejak satu tahun lalu. "Kedua tersangka merupakan DPO sejak tahun 2018 lalu," ungkap Kasat reskrim polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan. Dalam aksinya, jery menjelaskan kedua pelaku menggunkan motor dengan cara memalangi korbannya ditempat sepi, dan memukul korban dengan menggunkan kayu, disaat korbannya tidak berdaya pelaku mengambil motor dan barang berharga milik korban. "Pelaku menggunakan 2 motor dengan berbagi tugas, pelaku juga menggunakan tindak kekerasan," imbuh Jery. Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti, kayu dan motor yang digunakan saat beraksi, dan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 kuhp dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: