KPU

570 CPNS Pemprov Bengkulu Dilarang Pindah Selama 10 Tahun

570 CPNS Pemprov Bengkulu Dilarang Pindah Selama 10 Tahun

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melantik sebanyak 570 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2023 yang terdiri dari CPNS PPPK tenaga kesehatan, tenaga pendidik dan penyuluh petanian. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi BENGKULU telah melantik sebanyak 570 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2023 yang terdiri dari CPNS PPPK tenaga kesehatan, tenaga pendidik dan penyuluh petanian. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi bahwa mereka yang telah dilantik dilarang pindah dalam kurun waktu 10 tahun.

BACA JUGA:Daftar Pilwakot di Hari Pertama, Pasangan Ariyono-Harialyyanto Fokus Turunkan Angka Kemiskinan di Kota Bengkul

Menurut Suryadi, seluruh CPNS yang baru dilantik diwajibkan untuk tetap bertugas di lokasi penempatan pertama mereka selama 10 tahun ke depan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik di daerah-daerah yang masih membutuhkan tenaga kerja pemerintah.

BACA JUGA:Daftar Cagub ke KPU Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan Singgung Isu TPP ASN Tidak Dibayar

"Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pemerataan tenaga kerja dan pelayanan publik di berbagai daerah di Bengkulu," kata Gunawan Suryadi.

BACA JUGA:Ini Tugas Awal 30 Anggota DPRD Seluma Usai Dilantik

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kekurangan pegawai di daerah terpencil dan memastikan bahwa CPNS dapat berkontribusi secara maksimal di lokasi yang membutuhkan.

"Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan stabilitas pelayanan publik dengan adanya kepastian tenaga kerja yang menetap dalam jangka waktu yang panjang," terangnya.

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kabupaten Seluma Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Sementara itu, untuk 80 CPNS formasi tahun 2023 lalu masih dalam proses penerbitan SK karena ada formasi pelamar yang berbeda dengan yang diikuti.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: