Jadwal Molor, Pemkab Seluma Berlakukan Perbup Sebagai Pengganti Pengesahan APBD Perubahan
Rancangan APBD Perubahan yang dijadwalkan sebelumnya harus disahkan sebelum anggota DPRD periode terpilih dilantik, nyatanya tak tuntas diselesaikan oleh anggota DPRD Seluma lama periode 2019- 2024. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Rancangan APBD Perubahan yang dijadwalkan sebelumnya harus disahkan sebelum anggota DPRD periode terpilih dilantik, nyatanya tak tuntas diselesaikan oleh anggota DPRD Seluma lama periode 2019- 2024.
Terkait molornya APBD P yang tak selesai di masa kepemimpinannya, mantan Ketua DPRD Seluma 2019-2024 Nofi Eriyan Andesca enggan memberi komentar lebih apa yang menjadi kendala sehingga tak tuntas sebelum pelantikan DPRD terpilih.
BACA JUGA:570 CPNS Pemprov Bengkulu Dilarang Pindah Selama 10 Tahun
"Terkait APBD P sementara saya tak bisa berkomentar banyak, nanti kita lihat juklak dan juknis sesuai undang-undang yang berlaku. Tapi yang jelas APBD P akan dibahas oleh Ketua DPRD yang baru," sampainya.
Sementara itu, Sudi Hermanto anggota DPRD Seluma usai dilantik mengatakan, pembahasan APBD-P tahun 2024 akan dibahas kembali oleh anggota dewan yang baru saja dilantik.
Namun masih akan menunggu setelah definitifnya unsur ketua dewan dan terbentuknya alat kelengkapan DPRD.
BACA JUGA:Daftar Cagub ke KPU Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan Singgung Isu TPP ASN Tidak Dibayar
Lanjutnya setelah ini anggota DPRD yang baru saja dilantik dan ketua DPRD sementara, yakni pertama melaksanakan rapat-rapat DPRD memfasilitasi terbentuknya fraksi, memfasilitasi terbentuknya tata tertib DPRD, dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif DPRD Seluma selama masa tiga bulan
"Jadi terkait APBD-P yang belum ditetapkan oleh dewan periode sebelumnya, maka kami akan menunggu setelah definitifnya ketua DPRD dan terbentuknya alat kelengkapan. Karena semua itu bisa dibahas setelah definitifnya pimpinan DPRD dan terbentuknya alat kelengkapan dewan," katanya.
BACA JUGA:Ini Tugas Awal 30 Anggota DPRD Seluma Usai Dilantik
Terpisah, pembahasan dan pengesahan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD Perubahan) tahun 2024 sudah dipastikan molor.
Maka dari itu, pemerintah daerah akan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pengganti pengesahan APBD Perubahan.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kabupaten Seluma Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: