Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Lakukan Pengawasan Perusahaan Limbah B3 di Kota Bengkulu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota BENGKULU terus melakukan pengawasan terhadap 10 perusahaan pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kota BENGKULU.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan mengatakan, hal ini guna memastikan tidak adanya pencemaran lingkungan akbat limbah B3 di wilayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dihantam Kereta Api Pengangkut Minyak di Rejang Lebong, 1 Penumpang Minibus Tewas
Dan dari hasil pengawasan, tidak ditemukan pelanggaran, serta 10 perusahaan tersebut dapat memberikan bukti laporan ke DLH Kota Bengkulu dan dapat diakses melalui aplikasi Sirajalimbah.
"Untuk saat ini pengumpul limbah B3 tidak mencemari lingkungan di sekitarnya. Walaupun begitu DLH Kota Bengkulu akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada pencemaran yang terjadi akibat limbah B3 tersebut," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan.
BACA JUGA:BCA Curup Rejang Lebong Dibobol Pencuri, Puluhan Juta Melayang
Tambah Riduan, DLH Kota Bengkulu tidak mengeluarkan perizinan karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat yang mengatur perizinan perusahaan pengumpul tersebut.
Perusahaan pengumpul B3 sendiri memiliki perizinan nasional yang dikeluarkan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.
BACA JUGA:Partai NasDem Tetapkan 4 Unsur Pimpinan DPRD di Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu
"Tugas DLH Kota Bengkulu sendiri hanya sebatas monitoring saja," tambahnya.
Lanjut Riduan, untuk saat ini pengelolaan limbah B3 di Kota Bengkulu belum tersedia.
BACA JUGA:Puspa Langka, Rafflesia Jenis Kemumuensis Ditemukan Kembali Mekar di Bengkulu Utara
Sehingga ditunjuklah perusahaan yang menjadi pihak ketiga dalam pengelolaan limbah tersebut.
"Perusahaan yang kita awasi diwajibkan membuat gudang atau tempat penyimpanan limbah B3 dan untuk pemusnahannya harus dilakukan di luar Provinsi Bengkulu. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan limbah B3 sudah dimusnahkan dan selanjutnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: