Oknum Guru SD Cabuli Siswi Hingga Dua Kali
BETVNEWS,- Bejat apa yang dilakukan oleh oknum guru SD yang ada di Sukaraja berinisial SH (56). Ia diduga telah mencabuli seorang siswi SD kelas IV Sebut saja Bunga (9). Setelah dilakukan penelusuran oleh Pihak Polres Seluma, peristiwa ini sudah terjadi dua kali dengan modus yang sama. Dimana saat korban mengeluh sakit, oknum guru tersebut mengajak korban ke UKS, dengan alasan untuk mengobati korban. Disanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Pertama kali perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Juli lalu, namun untuk hari dan tanggalnya korban sudah lupa. Sedangkan yang kedua diketahui terjadi pada tanggal 2 Oktober 2019. Peristiwa ini kemudian diketahui oleh Orang tua korban. Dimana pada saat melihat Handphone milik anaknya, terdapat pesan singkat anaknya di aplikasi Mesengger terkait dengan peristiwa cabul tersebut. Tak terima atas perlakuan yang diterima sang anak, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Hingga pada 7 Oktober sekira pukul 19.00 Wib Terlapor dilakukan penangkapan. "Saat ini sudah kita amankan, yang bersangkutan sekarang telah berada di Polres Seluma untuk tindakan selanjutnya," ujar AKP Rizka Fadhila, Kasat Reskrim Polres Seluma. Pelaku akan dikenai Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 karena merupakan tenaga pendidik. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: