Batas Waktu Penandatanganan NPHD Pilkada, Diperpanjang
BETVNEWS,- Setelah melakukan rapat dan diskusi bersama, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 7 oktober lalu. Diketahui batas waktu kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020 diperpanjang hingga tanggal 14 Oktober mendatang. Asisten II Pemkab Bengkulu Utara Untung Pramono, yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan menanggapi persoalan Pemkab yang menganggap usulan anggaran yang kurang rasional dari KPU dan Bawaslu. Pihak Kemendagri kemudian mengusulkan besaran anggaran bisa dibahas terlebih dulu oleh Pemda. Batas waktu yang diberikan yakni hingga 14 Oktober 2019. "Dari hasil diskusi yang cukup alot itu diputuskan masa tenggang waktu kesepakatan NPHD Pilkada 2020 hingga 14 Oktober 2019," ujar Untung, Kamis (10/10). Untung Pramono menambahkan jika sampai tanggal yang ditentukan belum juga menemui kesepakatan. Maka pihak Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI akan turun langsung ke daerah untuk memfasilitasi. "Dari pusat akan turun langsung memfasilitasi daerah yang belum juga menemui kesepakatan NPHD," kata Untung. Kendati hanya menyisakan waktu beberapa hari lagi , untung pramono yakin nhpd bisa ditandatangani tanpa harus difasilitasi oleh KPU dan Bawaslu RI. (Doni Andaresta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: