KPU: Hasil Verifikasi Persyaratan Bacagub dan Bacawagub Bengkulu Belum Memenuhi Syarat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa hasil verifikasi dan penelitian berkas persyaratan bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon Wakil gubernur (Bacawagub) BENGKULU 2024 belum memenuhi syarat atau BMS.
"Berita acara hasil penelitian telah diserahkan kepada tim pasangan calon. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU dan berbagai unsur, berkas calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)," ungkap Rusman Sudarsono pada Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Saat Pergantian Musim
Kedua pasangan calon, yaitu Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani, diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan yang belum memenuhi syarat.
"BMS berarti mereka masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang belum memenuhi persyaratan," ujar Rusman.
BACA JUGA:98 Peserta Kontingen Bengkulu Resmi Berangkat ke PON XXI Aceh-Sumut 2024
Rusman menjelaskan bahwa dokumen yang perlu diperbaiki mencakup foto, surat-surat keterangan, legalisir dokumen, dan lainnya.
"Perbaikan berkas harus dilakukan paling lambat tanggal 8 September 2024," tambahnya.
BACA JUGA:Pemuda di Kota Bengkulu Ditangkap Karena Mencuri Barang Milik Keluarga Demi Foya-foya
Di sisi lain, Rusman menambahkan bahwa hasil tes kesehatan dan jasmani kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
"Hasil tes kesehatan yang disampaikan oleh tim kesehatan RSMY menunjukkan bahwa calon memenuhi syarat," pungkasnya.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: