KPU

Soal Pjs Bupati Seluma, Gubernur Rohidin: Sudah Diusulkan

Soal Pjs Bupati Seluma, Gubernur Rohidin: Sudah Diusulkan

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sehubungan dengan Erwin Octavian kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Seluma pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma 27 November 2024 nanti. 

Maka sebelum penetapan paslon, kepala daerah yang mengikuti kembali kontestasi Pilkada harus mengajukan cuti sesuai denga surat edaran Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.

Dalam surat edaran ini dijelaskan ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan sebanyak lima daerah di Provinsi Bengkulu akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs).

Termasuk  Bupati Seluma yang saat ini mengajukan cuti selama masa kampanye .

BACA JUGA:Dalam 8 Bulan Ada 738 Kasus, Orang Ketiga hingga KDRT Jadi Alasan Perceraian di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Bahaya! 6 Makanan Ini Tidak Boleh Dipanaskan Kembali, Picu Kolesterol hingga Kanker

"5 daerah di Provinsi Bengkulu akan dipimpin Pjs termasuk kabupaten Seluma. Pjs akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan usulan dari Gubernur," kata Rohidin, Jumat 6 September 2024.

Lanjut Rohidin, Pjs yang diusulkan Gubernur setiap daerah satu nama dari pejabat provinsi tang diambil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:KPU Seluma Temukan Berkas Pencalonan Teddy-Gustianto Perlu Perbaikan

BACA JUGA:5 Rekomendasi Olaraga untuk Lansia, Nomor 1 Jalan Cepat, Cek yang Lain di Sini

"Nah saya tidak ingat namanya, tapi yang jelas untuk Kabupaten Seluma sudah kita usulkan nama untuk mengisi kekosongan," sambung Rohidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: