KPU

KPU Usulkan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

KPU Usulkan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

(Kiri) Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah, terkait penentuan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

Pilkada ulang tersebut diusulkan dilakukan pada 2025 dan bukan pada 2029 usai berakhirnya periode masa jabatan. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan, mengenai pasal 54D ayat 3 undang-undang 10/2016, akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk undang-undang, DPR dan Pemerintah. Hal tersebut juga bakal dibahas dalam waktu dekat. 

Ia menjelaskan, regulasi terkait pilkada ulang tersebut tertuang di pasal 54D ayat 3 undang-undang nomor 10/2016. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal keserentakan pilkada yakni 5 tahun sekali. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS di Bengkulu Utara Diperpanjang, Pelamar Bisa Pakai Materai Tempel

BACA JUGA:Bupati Erwin Ingatkan Pemdes Buat Program Ketahanan Pangan Sesuai Kondisi Desa

"Kami sebagai penyelenggara pemilu berharap bisa diselenggarakan tahun depan. Tentunya, dalam ketentuan MK no. 92/PU-XIV/2016, kami harus berkonsultasi terlebih dahulu," kata Idham, Jumat 6 September 2024.

Lebih jauh ia menjelaskan, jika pilkada ulang dilakukan pada 2025, maka akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada. 

"Kami sangat yakin, pembentuk UU dapat memahami semangat kedaulatan pemilih untuk menggunakan hak pilihannya. Sehingga kedepan kami bisa menyelenggarakan pilkada ulang di tahun berikutnya ketika paslon tunggal tidak memperoleh suara sah diatas 50+1," sambugnya.

BACA JUGA:7 Risiko Konsumsi Daging Ayam Berlebihan, Kamu Perlu Hati-hati

BACA JUGA:Pilkades Serentak Seluma 2025 Dipastikan Batal, Ini Alasannya

Namun, hal tersebut baru akan di usulkan. Untuk saat berdasarkan pasal 54D ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 2016, jika kotak kosong yang memenangkan pilkada maka kekosongan jabatan akan diisi oleh Penjabat. 

"Apapun nanti hasilnya, tentu pilkada ini adalah pilkada yang partisipatif," tutupnya. 

BACA JUGA:Infrastruktur Pendukung Hadir di IKN, Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom Hingga Smart Home

BACA JUGA:Baliho Rohidin-Meriani Sengaja Dirusak, Tim Hukum Romer Akan Tempuh Jalur Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: