Fakta Baru Kasus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko: Ada Tindakan 'Markup' 3,5 Persen
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menghadirkan 13 saksi pada perkara korupsi pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menghadirkan 13 saksi pada perkara korupsi pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis 5 September 2024, terungkap ada markup dana obat 3,5 persen yang tersusun.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH., di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Terima Audiensi FKUB, Gubernur Rohidin Pesan Jaga Toleransi Beragama Jelang Pilkada 2024
Sidang tersebut turut menghadirkan ketujuh terdakwa yakni mantan Direktur 2016–2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019 Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021 Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021 Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021 Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan Afridinata, dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018 Herman Faizal.
Untuk deretan Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mukomuko meliputi:
- Pejabat pengadaan RSUD Muko-muko peroide 2017-2021 Dian Eka Wati, Amd. Kep.
- Bendahara penerima BLUD periode 2017-2023, Lindawati, S.Ap.
- Kabid Keuangan RSUD MukoMuko September 2021-Juni 2022. Ahmad Lutfi, S.E.
- Kepala TU RSUD Muko-Muko 2016-2021 Joni Iskandar.
- Direktur RSUD Muko-Muko 2012-sekarang dr. Dollata Karokaro, S.M.
- Kepala ruang gizi RSUD Muko-Muko periode 2017-2021, Delvianto.
- Karyawan honorer RSUD Muko-Muko periode 2013-2021, Yunipa Epiyanti.
- Kepala ruang gizi RSUD Muko-Muko periode 2015-2017, Ade Ariansyah.
- Kepala layanan operasional bpjs kesehatan Kabupaten Mukomuko Elva Elinda, S.E.
- Karyawan SPBU Bandaratu Rizki Priadna Putra.
- Direktur PT Medisia Sains Indo Eddy Rapson.
- Pemilik toko M. Jaya Gorden, Afriza.
- Head regional sales PT. Cinta dental Indonesia, Wira Dirgantara.
Ke-13 saksi bersaksi mengenai adanya tindakan markup yang tersusun dari pejabat RSUD Mukomuko.
Salah satunya saksi Ahmad Lutfi mengungkapkan, bahwa dirinya mengetahui bahwa ada tindakan markup SPJ di setiap bidang.
BACA JUGA:Gudang Bulog Bengkulu Utara Pastikan Stok Beras Aman hingga Natal dan Tahun Baru 2025
"Tindakan markup tersebut bahkan tersusun, seluruh bidang dikumpulkan terdakwa Gugur di satu ruangan untuk menyepakati tindakan markup tersebut," ungkap Lutfi di muka persidangan.
Kemudian dibenarkan oleh Gugur selaku Direktur saat itu.
"Ya itu benar," terang Tugur.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur, Pria di Kabupaten Kaur Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: