KPU

Dua Pembangunan Pesar di Benteng Terancam Batal

Dua Pembangunan Pesar di Benteng Terancam Batal

BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tak dapat berbuat apa-apa terkait perpanjagan izin dari lahan PT Bengkulu Raflesia Indah (BRI), pasalnya meskipun pihak pemkab benteng tidak merekomendasikan untuk memperpanjang izin penggunaan lahan BRI tersebut, namun pihak kementerian pusat balakangan diketahui akan memperpanjang izin lahan atas pengunaan lahan BRI tersebut.

Diketahui luas lahan PT BRI yang masuk lahan hak guna usaha (HGU) sebelumya seluas 1000 hektar lebih, namun 600 hektar dintaranya tidak digarap, bahkan 200 hektar lebih sudah digarap oleh warga dengan ditanami sawit dan karet, sedangkan 400 hektar sesuai izin ditanam tanaman jenis kakao atau coklat namun belakangan sudah beralih ke perkebunan sawit.

"Dasar pihak pemda tidak merekomendasikan perpenjangan izin lantaran lahan HGU ini tidak dimanfaatkan dan tinggalkan hingga habis masa izin atau kurun waktu 25 tahun,"jelas Sekda Benteng Edi Hemarnasyah.

Sementara itu, dengan diperpanjangnya izin dari lahan PT BRI ini, wacana Pemkab Benteng yang akan menggunakan lahan seluas 150 hektar untuk dijadikan lokasi penelitian kampus 2 dari Universitas Bengkulu terancam batal dan pembangunan Sport Center berbasis internasional yang semula direncanakan akan dibangun di lahan seluas 100 hektar juga terancam batal.

"Yang jelas kita tidak merekomendasikan perpanjangan izin lahan PT BRI, terlepas dari keputusan pemerintah pusat bukan kewenangan pemkab lagi," tegasnya.

Dengan demikian, Pemkab Benteng pun kini mencari lahan lain untuk merealisasikan wacana tersebut, namun hal ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

(Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: